Kamis, 20 April 2017

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 3



Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Penndidikan Kewarganegaraan (SoftSkill) tentang Hak Asasi Manusia.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
 Akhir kata kami berharap semoga makalah SoftSkill tentang Hak Asasi Manusia dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                                                               


BAB I:
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

1.2.            Rumusan Masalah?

·         Apa yang dimaksud dengan HAM?
·         Apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia?
·         Apa ciri-ciri Hak Asasi Manusia?

1.3.            Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan selain untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (SoftSkill) juga untuk menambah pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).



BAB II:
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.

Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.

Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.



2.2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

2.3. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut:

1)      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2)      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Tidak adanya HAM akan terjadi penindasan dimana-mana hanya karena berbeda derajat ataupun ras.
3)      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Karena manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai derajat yang sama antar 1 dengan lainnya. HAM telah melekat pada setiap manusia, dan tidak akan hilang selama dia masih hidup.
4)      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.



BAB III:
PENUTUP


3.1. Kesimpulan

·         Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.
·          Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.
·         Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
·         Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3.2. Saran

Agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.



Daftar Pustaka


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 2



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

                Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

                Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                                    



BAB I:
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
 Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.

1.2.            Rumusan Masalah

·         Apa saja konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
·         Apa saja perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?

1.3.            Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Pancasila (SoftSkill), juga untuk menambah pengetahuan mengenai demokrasi di Indonesia.


BAB II:
PEMBAHASAN

2.1. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

·         Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
·         Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :

1.       Kedaulatan rakyat.
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.       Kekuasaan Mayoritas.
4.       Hak-hak minoritas.
5.       Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
6.       Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
7.       Persamaan di depan hukum.
8.       Proses hukum yang wajar.
9.       Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
10.   Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
11.   Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.

Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

·         Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

b.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :

·         Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·         Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·         Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
·         Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :

·         Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·         Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·         Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.



2.2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pengertian Istilah
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.




Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.



BAB III:
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
·         Sebuah konsep demokrasi  dan bentuk system demokrasi pada suatu pemerintahan, harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan yang berlaku adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
·         Pembahasan Demokrasi meliputi ruang lingkup, penerapannya di Indonesia, pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi dan penerapanya dalam kehidupan sehari-hari.

3.2. Saran
·         Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah: Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi dan mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
·         Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Daftar Pustaka