Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
BAB I:
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan
yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan
kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna.
Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya
bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka
pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan
masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap
selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik
berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem
politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah
sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat
dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan
kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses
menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut
sebagai negara demokrasi.
Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu
kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan
mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
1.2.
Rumusan Masalah
·
Apa saja konsep demokrasi, bentuk demokrasi
dalam sistem pemerintahan negara?
·
Apa saja perkembangan pendidikan pendahuluan
bela negara?
1.3.
Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi mata kuliah
Pendidikan Pancasila (SoftSkill), juga untuk menambah pengetahuan mengenai
demokrasi di Indonesia.
BAB II:
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam
Sistem Pemerintahan Negara
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama
kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini
berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal
tersebut :
·
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem
ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan
politik yang terjadi di dalam negara.
·
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan
oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi
adalah :
1.
Kedaulatan rakyat.
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.
Kekuasaan Mayoritas.
4.
Hak-hak minoritas.
5.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
6.
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
7.
Persamaan di depan hukum.
8.
Proses hukum yang wajar.
9.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
10.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
11.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki
parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan
Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan
dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke
dalam 3 jenis yaitu :
·
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin
oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
b.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga,
yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen).
·
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan).
·
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
·
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
·
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang.
2.2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pertahanan Keamanan Negara
adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan
terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang
ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah
dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
Upaya bela negara
adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak
dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan
awal bela negara.
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
Ketahanan Nasional
merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan,
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi
dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri
dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN
adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap
dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
BAB
III:
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
·
Sebuah konsep demokrasi dan bentuk system demokrasi pada suatu
pemerintahan, harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, karena demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan
yang berlaku adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk
rakyat.
·
Pembahasan Demokrasi meliputi ruang lingkup, penerapannya di Indonesia,
pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi dan penerapanya dalam kehidupan
sehari-hari.
3.2. Saran
·
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha
dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah: Adanya niat
untuk memahami nilai-nilai demokrasi dan mempraktekanya secara terus menerus,
atau membiasakannya.
·
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu
belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi,
kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di
tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar